Selasa, 20 Mei 2014

BAB I
PENDAHULUAN

 1.1 Latar Belakang
Sebagai ikhtiar untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional seperti yang telah diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Oleh sebab itu guru dituntut agar terus mengembangkan kapasitas dirinya sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Namun pada kenyataannya, banyak ditemui menjadi guru seperti pilihan profesi terakhir. Kurang bonafide, jika sudah tidak ada lagi pekerjaan yang maka profesi sebagai guru yang menjadi pilihan. Bahkan guru ada yang dipilih secara asal, yang penting ada yang mengajar. Padahal guru adalah operator sebuah kurikulum pendidikan.Ujung tombak pejuang pemberantas kebodohan. Bahkan guru adalah mata rantai dan pilar peradaban dan benang merah bagi proses perubahan dan kemajuan suatu masyarakat atau bangsa.


1.2 Rumusan Masalah
1.Siapakah seorang pembelajar itu?
2.Apa saja karakteristik guru sebagai seorang pembelajar?
3.Apakah tugas guru sebagai seorang pembelajar?
4.Apakah peran guru sebagai seorang pembelajar?
5.Apakah yang dimaksud dengan Profesionalisme Guru?
6.Apakah tugas profesional guru?
7.Apa saja kriteria guru profesional?

1.3 Tujuan
Tujuan penulisan dalam makalah ini yaitu untuk menambah wawasan penulis dan pembaca dalam memahami :
1.Guru sebagai pembelajar
2.Karakteristik guru sebagai seorang pembelajar
3.Tugas guru sebagai seorang pembelajar
4.Peran guru sebagai seorang pembelajar
5.Profesionalisme Guru
6.Tugas profesional guru
7.Kriteria guru profesional


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Guru adalah Seorang Pembelajar
Pembelajar atau yang umumnya kita kenal sebagai pengajar, pendidik, atau lebih umum disebut guru merupakan sebutan untuk seseorang yang dewasa secara psikologi, sehingga ia dapat memberikan pengalaman-pengalaman belajar kepada orang lain khususnya kepada peserta didik. Pembelajar juga merupakan komponen dari penting dalam kegiatan pendidikan, tanpa adanya seorang pembelajar kegiatan pendidikan sulit untuk dilaksanakan.
Menurut Dewi S. Prawiradilaga (2007) dalam bukunya yang berjudul Prisip Desain Pembelajaran, pengajar merupakan istilah umum untuk seseorang ahli yang berprofesi sebagai guru, pendidik, dosen, instruktur, widyaiswara, pelatih, fasilitator.
Namun, dalam konteks ini penulis akan mempersempit lingkup dari pembelajar, yaitu hanya untuk seorang guru.

2.2 Karakteristik Guru Sebagai Seorang Pembelajar
Seorang pembelajar harus memiliki karakteristik atau sifat-sifat khas yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang pembelajar yaitu:
2.2.1 Kematangan Diri yang Stabil
Seorang pembelajar harus mampu memahami peserta didiknya, serta harus dapat memahami nilai-nilai kemanusian yang berkembang dalam lingkungannya. Sebelum memehami orang lain seseorang harus dapat memahami dirinya sendiri terlebih dahulu. Untuk itu dia harus memiliki kematangan diri yang stabil agar mampu memahami diri sendiri dan peserta didiknya.
2.2.2 Kematangan Sosial yang Stabil
Seorang pemelajar harus memiliki jiwa sosialitas yang tinggi, sehingga mampu menjalin kerja sama dengan masyarakat. Serta memiliki pengetahuan yang cukup mengenai masyarakat sekitarnya. Sebab pada dasarnya segala pengalaman belajar yang akan diberikan pada peserta didik harus sesuai dengan nilai-nilai social yang berkembang pada masyarakat sekitar, agar kelak peserta didik dapat mengaplikasikan segala pengalaman belajar yang ia terima kepada masyarakat sekitarnya.
2.2.3 Kematangan Professional
Seorang pembelajar harus memiliki kemampuan untuk mendidik, artinya harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang latar belakang dan perkembangan anak didiknya. Sebab pada dasarnya setiap anak didik terlahir dengan kepribadian dan kemampuan belajar yang berbeda-beda. Ada anak yang terlahir dengan kemampuan belajar atau tingkat kecerdasan yang tinggi, namun di samping itu ada juga anak yang terlahir dengan kemampuan belajar yang rendah, atau bisa dibilang di bawah rata – rata.
Anak yang terlahir dengan kemampuan belajar yang rendah sering kali mengalami kesulitan dalam belajar seperti halnya kesulitan dalam memahami sesuatu, kesulitan dengan angka atau perhitungan, sukar untuk mengingat atau bahkan tidak bisa berkonsentrasi. Selain itu ada pula yang mengalami problem presepsi dan motorik yang menghambat mereka dalam meraih prestasi yang maksimal dalam belajar. Untuk itu seorang pemelajar harus mengetahi cara-cara mendidik yang tepat dan sesuai dengan kemampuan anak didiknya.

2.3 Tugas Guru sebagai Seorang Pembelajar
Seorang pembelajar dimanapun dia mengajar, memiliki tugas untuk menyajikan ilmu yang dimilikinya kepada peserta didik. Tugas pembelajar dapat dijabarkar sebagai berikut:
2.3.1Tugas Pembelajar sebagai Profesi
Mengajar dan mendidik sekilas tampak sama saja, namun sebenarnya kegiatan mengajar lebih ditekankan pada penguasaan pengetahuan tertentu, sedangkan mengajar lebih ditekankan pada pembentukan manusia, artinya penanaman sikap dan nilai-nilai kemanusian. Jadi tanggung jawab guru atau seorang pembelajar tidak sebatas mengajar, namun juga harus dapat mendidik dan  melatih siswanya.
2.3.2Tugas Pembelajar dalam Bidang Kemanusiaan
Seorang pembelajar harus dapat memotivasi anak didiknya dalam belajar, selain itu harus dapat menjadi sahabat atau kawan belajar baginya. Bukan malah menjadi musuh yang menakutkan untuk anak didiknya, sebab biasanya ketika pembelajar mampu menarik perhatian anak didiknya, disaat itulah ada peluang besar untuk memanipulasi kegiatan belajar menjadi kegiatan yang menyenangkan. Jadi seorang pembelajar harus mampu menyajikan materi belajar sebaik mungkin, sehingga menarik perhatian para peserta didik.
2.3.3Tugas Pembelajar dalam Bidang Masyarakat
Pembelajar pada hakekatnya merupakan komponen strategis yang memilih peran yang penting dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa, yaitu mencerdakan kehidupan bangsa  menuju pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkankan pancasila. Jadi segala pengelaman belajar uang diberikan oleh pembelajar hendaknya sesuai degan tujuan nasional bangsa, yaitu membentuk karakteristik bangsa Indonesia yang utuh, yang memiliki jiwa pancasilais.

2.4 Peran Guru Sebagai  Seorang Pembelajar
Peran pembelajar tidak hanya sebatas sebagai sumber belajar atau pengajar yang memberikan materi ajar kepada peserta didiknya saja, namun peranan pembelajar dapat dirinci lebih luas lagi, diantaranya akan diuraikan sebagai berikut:
2.4.1 Peran Pembelajar dalam Proses Belajar Mengajar
Peranan dan kompetensi guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal, dan yang dianggap paling dominan, diklasifikasikan sebagai berikut:

a. Sebagai Demonstrator
Melalui peranannya sebagai seorang demonstator, pembelajar harus mampu menguasai materi atau bahan pelajaran yang akan diajarkannya kepada peserta didik. Selain itu harus mampu dan terampil dalam menjelaskan materi ajarnya dengan cara yang professional, sehingga peserta didik dapat menerima, memahami, dan menguasai ilmu pengetahuan sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai.
Untuk menjadikan proses pembelajaran lebih terarah, maka seorang pemelajar harus mampu merumuskan kurikulum, satuan pelajaran, dan racangan pelaksaan pembelajaran, yang akan menjadi pendomannya dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
b. Sebagai Pengelola Kelas
Dalam peranannya sebagai pengelola kelas (learning manager). Pembelajar harus mampu mengelola kelas sebagai lingkungan yang kondusif untuk terjadinya kegiatan belajar mengajar. Lingkungan ini harus diorganisasi (diatur dan diawasi) agar kegiatan-kegiatan belajar bisa lebih terarah kepada tujuan pendidikan. Tujuan umum pengelolaan kelas adalah menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas unuk bermacam-macam kegiatan belajar dan menngajar agar mencapai hasil yang maksimal. Sedangkan tujuan khususnya adalah utnuk mengembangkan kemampuan dan kreatifitas siswa dalam menggunakan media-media belajar yang tersedia, dengan cara membuat kondisi yang memungkinkan peserta didik untuk dapat bekerja dan belajar dengan menggunakan media-media tersebut, serta membantu peserta didik dalam mencapai hasil yang diharapkan.
c. Sebagai Mediator dan Fasilitator
Sebagai mediator seorang pembelajar hendaknya mamiliki keterampilan dalam memilih, menggunakan dan mengusahakan media belajar yang sesuai dengan tujuan, materi, dan evaluasi pembelajaran. Selain itu pembelajar harus memiliki keterampilan berkomuikasi, sebab seorang mediator adalah seorang perantara dalam hubungan antar manusia. Sedangkan sebagai fasilitator, pembelajar hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta menunjang pencapaian tujuan dan proses belajar mengajar.
d. Sebagai Elevator
Seperti yang kita ketahui segala sesuatu hal dapat dikatan sudah sesuai atau belum dengan diadakannya evaluasi. Begitu pula dengan pendidikan, adanya evaluasi terhadap hasil yang telah dicapai oleh peserta didik ataupun pendidinya. Dengan adanya evalusi, pembelajar dapat mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran, penguasaan peserta didik terhadap materi yang telah disajikan, serta ketepatan atau keefektifan metode belajar yang digunakan. Hasil dari evaluasi inilah yang akan menjadi umpan balik yang akan dijadiakan titik tolk utntuk memperbaiki dan meningkatkan proses belajar mengajar selanjutnya untuk memperoleh hasil yang lebih optimal.

2.4.2 Peran Pembelajar dalam Pengadministrasian
Dalam hubungannya dengan kegiatan pengadministrasian, seorang guru dapat berperan sebagai berikut :
a. Pengambilan inisiatif , pengarah, dan penilaian kegiatan pendidikan.
b. Wakil masyarakat, yang dapat menyalurkan kemauan masyarakat (dalam arti yang baik).
c. Penegak disiplin
d. Untuk memperlancar kegiatan pendidikan, maka pembelajar harus mampu melaksakan kegiatan administrasi.
e. Orang yang berpengetahuan, artinya ahli dalam mata pelajaran yang hendak ia sampaikan. Sebab pembelajar bertanggung jawab dalam mewariskan kebudayaan (pengetahuan) kepada peserta didiknya, guna mempersiapkan mereka untuk menjadi anggota masyarakat yang dewasa.

2.4.3 Peran Pembelajar secara Pribadi
Dilihat dari segi pribadi atau dirinya sendiri, pembelajar harus berperan sebagai:
a. Petugas sosial yang dapat membantu kepentingan masyarakat.
b. Pelajar dan ilmuwan, walaupun pembejar telah berperan sebagai pendidik, namun pembelajar harus terus menuntut ilmu pengetahuan guna mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan. Jadi selain berperan sebagai ilmuwan, pembelajar juga berperan sebagai pelajar.
c. Orang tua, yaitu mewakili orang tua murid di sekolah dalam memberi pendidikan kepada anaknya. Pembelajar merupakan orangtua siswa di sekolah.
d. Teladan, artinya pembelajar harus mampu menjadi teladan yang baik bagi peserta didiknya.
e. Pencari keamanan, maksudnya senatiasa memberikan rasa aman bagi peserta didiknya, dalam hal ini menjadi tempat berlindung dan bernaung.

2.4.4 Peran Pembelajar secara Psikologis
Secara psikologis guru memiliki peran sebagai berikut :
a. Ahli psiklogi pendidikan yang mampu melaksanakan tugasnya berdasarkan prisip-prisip psikologi.
b. Artist in human relation, yaitu orang yang mampu menciptakan hubungan antar manusia dengan tujuan dan teknik tertentu dalam kegiatan pndidikan
c. Catalytic agent, yaitu orang yang mempunyai aspirasai dalam pembaharuan.
d. Petugas kesehatan mental yang dapat membina kesehatan mental peserta didik.

2.5 Profesionalisme Guru
Profesionalisme seorang guru secara garis besar ditentukan oleh tiga faktor, yakni: (1) faktor internal dari guru itu sendiri, (2) kondisi lingkungan tempat kerja, dan (3) kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu profesionalisasi (upaya meningkatkan profesionalisme) guru agar menjadi guru profesional harus dilakukan secara sinergis melalui tiga jalur dimaksud. Berikut adalah penjelasan masing-masing faktor:
(1) Faktor Internal Guru
Faktor internal guru, yakni kemauan guru untuk menjadi seorang guru yang profesional memegang peranan sangat penting. Faktor internal ini justru yang mempercepat proses terwujudnya guru-guru yang profesional. Dengan kata lain, profesionalisasi guru profesional tidak akan terwujud apabila tidak dimulai dari faktor internal ini. Jadi, upaya yang dilakukan dalam profesionalisasi guru perlu diarahkan pada terbentuknya kesadaran pada diri setiap guru agar mereka secara sukarela meningkatkan profesionalismenya sehingga menjadi guru profesional.
(2) Kondisi Lingkungan Tempat Kerja
Kondisi lingkungan tempat kerja juga sangat menentukan keberhasilan profesionalisasi guru profesional. Sebab, meskipun sudah dilakukan profesionalisasi agar guru menjadi profesional, namun apabila lingkungan tempat kerja tidak kondusif–apalagi tidak memberikan penghargaan kepada guru profesional–maka upaya profesionalisasi tadi juga akan menemui jalan buntu. Akibatnya, guru yang semula memiliki semangat juang yang tinggi dalam mengemban profesinya menjadi tak berdaya dan acuh tak acuh dengan profesinya itu. Hasilnya, guru tidak lagi menjadi profesional, apalagi berusaha untuk menjadi profesional.
(3) Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah dalam profesionalisasi guru profesional ini terutama terkait dengan award and punishment. Award diberikan kepada para guru profesional (yang telah menunjukkan kinerja dengan profesionalisme tinggi), sekaligus diberikan kepada mereka yang selalu berusaha untuk meningkatkan keprofesionalannya. Punishment diberikan kepada guru yang tidak bekerja secara profesional. Apabila kebijakan pemerintah ini dijalankan, maka profesionalisasi guru profesional akan semakin mudah mencapai sasaran.


2.5.1 Guru Profesional
Kata profesional  berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian atau orang yang mempunyai keahlian.  Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang dipersiapkan untuk pekerjaan tersebut.
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”. Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode pembelajaran. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi).
Guru profesional adalah guru yang mampu menerapkan hubungan yang berbentuk multidimensional. Guru yang demikian adalah guru yang secara internal memenuhi kriteria admistratif, akademis, dan kribadian. Adapun persyaratan seorang guru profesional, khusunya dalam perspektif pendidikan islam. Diantara persyaratan tersebut adalah : (a). Sehat jasmani dan Rohani, (b). Bertaqwa, (c). Berilmu pengetahuan, (d). Berlaku adil,(e). Berwibawa, (f). Ikhlas, (g). Mempunyai tujuan yang rabbani, mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pandidikan dan menguasai bidang yang ditekuninya. Kesembilan syarat ini penting bagi guru profesional, secara garis besar dapat dikelompokan ke dalam tiga katagori, yaitu persyaratan administatif, akademis, dan kepribadian.
Persyaratan administratif, yaitu persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan persyaratan legal formal. Dalam konteks keindonesiaan, persyaratan administratif merupakan salah satu persyaratan yang sangat penting. Bila dikaitkan dengan kesembilan persyaratan yang dikemukakan dapat dipahami dari persyaratan yang ketiga, kedelapan dan kesembilan. Seorang yang memenuhi persyaratan administratif tersebut tentunya diasumsikan memiliki kompetensi ketiga, delapan dan kesembilan.
Persyaratan akademis, yaitu persyaratan yang harus dimiliki seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan kapabilitas dan kualitas intlektual. Pesyaratan akademis juga merupakan persyaratan yang sangat penting bagi seorang guru profesional. Persyaratan ini sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan yang dilaksanakannya. Kesuksesan pendidikan bukan hanya menjadi beban dan tanggung jawab sang murid sebagai pencari ilmu, akan tetapi justru gurulah yang memegang peran dominan. Karena jika seng guru secara akademis sudah tidak memadai, maka dengan sendirinya keterampilan untuk mengajar, kemampuan penguasaan materi pengajaran, sebagaimana pengevaluasian keberhasilan murid tidak dimiliki secara akurat dan benar. Hal ini jelas sangat merugikaan proses pendidikan yang bukan hanya berakibat fatal bagi seorang murid, melainkan bagi seluruh murid atau bahkan seluruh stakeholder pendidikan.
Pesyaratan kepribadian, yaitu persyaratan yang harus dimiliki seorang guru yang ingin menjadi profesional dalam kaitannya dengan sikap dan prilaku dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana diungkap di bagian awal bahwa guru adalah seseorang yang harus gugu dan harus ditiru, khusunya oleh murid. Sebagai seseorang yang gugu dan ditiru dengan sendirinya mensyaratkan secara internal seorang guru harus memiliki kpribadian dan prilaku yang baik. Sebagai guru yang profesional tidak ada alasan lain kecuali berakhlak yang mulia baik dalam kaitannya dengan orang lain dan lingkuangan.
Guru profesional bukanlah guru yang mampu menghabiskan baiya yang besar dengan capaian prestasi yang lebih tinggi dengan menghabiskan dana kecil. Guru profesional yaitu guru yang mampu mewujudkan prestasi yang lebih tinggi dengan biaya yang setara dengan biaya sebelumnya.
Secara rohani seorang guru profesional harus terenuhi kebutuhan minimalnya seperti keamanan, ketentraman, kebebasa berfikir, dan kebebasan mengekspresikan keyakinan ideologi atau agamanya. Secara jasmani seorang guru profesional harus terpenuhi kebutuhan fisiologisnya meskipun dengans tandar minimal seperti jaminan sandang, pangan, papan dan kesehatan. Kebutuhan jasmani ini sangat berbeda dengan kebutuhan rohani. Secara sosial, seorang guru profesional harus terpenuhi kebutuhan sosialnya meskipun dengan standar paling minimal kebutuhan sosial bagi seorang guru misalnya mengikuti tren dan mode yang sedang muncul baik dalam masalaah keilmuan, pakaian, maupun sarana mobilitas. Keilmuan seorang gutu tidak mungkin bersifat statis tanpa adanya pengembangan atau paling tidak mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang sedang berlangsung. Semua ini hanya dapa dipenuhi dengan memenuhi kebutuhan utuk mengakses ilmu pengetahuan yang baru melalui media elektronik, media cetak, atau bahkan lewat berbagai pertemuan ilmiah
Salah satu kewenangan guru adalah menghadapi peserta didiknya, untuk itu ia harus memiliki kemampuan dan memiliki standar, dengan prinsif mandiri (otonom) atas keilmuannya. Jadi untuk berprofesi sebagai seorang guru perlu adanya kekuatan pengakuan formal melalui tiga tahap; yakni; sertifikasi; regristrasi dan lisensi.
a. Sertifikasi adalah pemberian sertifikat yang menunjukkan kewenangan seseorang anggota seperti ijasah tertentu.
Menteri Pendidikan akan mengeluarkan peraturan menteri nomor 18 tahun 2007 yang berisi kebijakan mengenai sertifikasi guru. Berdasarkan peraturan tersebut, sertifikasi dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio yaitu pengakuan atas pengalaman professional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatiahan, pengalaman mengajar, perencanan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengenbangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, penglaman organisasi dibidang kependidikan dan social, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
b. Regritasi mengacu kepada suatu pengaturan di mana anggota diharuskan terdaftar namanya pada suatu badan atau lembaga
c. Lisensi adalah suatu pengaturan yang menetapkan seseorang memperoleh izin dari yang berwajib untuk menjalankan pekerjaanya.

2.5.2 Karakteristik Guru Profesional
Adapun macam-macam karakteristik guru profesional adalah sebagai berikut :
1.     Taat pada Peraturan Perundang-undangan
Pada kode etik guru indonesia butir sembilan di sebutkan bahwa “guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kebijaksanaan pendidikan di negara kita di pegang oleh pemerintah. Dalam rangka pembangunan pendidikan di indonesia, pemerintah melalui depertemen pendidikan nasional mengeluarkan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan yang akan di laksanakan oleh aparatnya. Salah satu unsur aparatur negara adalah guru. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksaan-kebijaksaan pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan. Sehingga dapat melaksanakan kebikajakan-kebijakan tersebut.
2.     Memelihara dan Meningkatkan Organisasi Profesi
Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan salah organisasi profesi guru. PGRI sebagai profesi memerlukan pembinaan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sunnah bergantung pada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan kewajiban para anggotanya.
Pada kode etik guru butir enam dikatakan bahwa guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan, meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi gutu itu sendiri.
3.     Memelihara Hubungan dengan Teman Sejawat
Pada butir tujuh kode etik guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiankawanan sosial ini berarti bahwa guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, juga guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan serta kesetiakawanan sosial di dalam lingkungan di luar kerjanya.
Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal adalah hubungan yang diperlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan adalah hubungan bersaudara yang perlu dilakukan baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi misalnya sebagai pendidik bangasa.
4.     Membimbing Peserta Didik
Pada kode etik guru dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk manusia indonesia seutuhnya yang jiwa pancasila. Adapun karakteristik yang sangat disenangi para peserta didik adalah :
a.     Demokrasi, yaitu guru memberikan kebebasan kepada peserta didik (persamaan hak) memberikan kesempatan untuk berperan serta dalam berbagai kegiatan, tidak bersifat otoriter.
b.    Kooperatif, yaitu saling bekerjasama, toleransi, dan dilandasi sifat kekeluargaan yang tinggi.
c.     Baik hati, yaitu suka memberi dan berkorban untuk peserta didiknya.
d.    Sabar, yaitu guru yang mampu menahan diri.
e.    Adil, yairu tidak membeda-bedakan peserta didik dalam segala hal.
f.     Konsisten, selalu bertindak sesuai dengan ucapannya.
g.    Terbuka, yaitu bersedia menerima keritikan dan saran serta mengakui kekurangan dan kelemahannya.
h.    Suka menolong.
i.      Ramah.
j.      Suka humor.
k.     Memiliki bermacam minat.
l.      Mengusai bahan pelajaran.
m.    Peduli dan perhatian kepada siswa.
5.     Menciptakan Suasana yang Baik di Tempat Kerja
Suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang baik dalam lingkuangan untuk menciptakan suasana yang kondusif.
6.     Taat Terhadap Pemimpin
Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari kepengurusan cabang daerah sampai kepusat. Begitu pula dengan dinas pendidikan. Dengan demikian seorang guru harus taat kepada pemimpinnya dengan menjalankan kebijakan-kebijakan dengan mendengarkan arahan-arahan yang disampaikan oleh penentu kebijakan.
7.     Cinta Terhadap Pekerjaan
Orang yang telah memiliki profesi keguruan akan behasil bila mencintai pekerjaannya. Artinya dia berbuat apapun agar karirnya berhasil dengan baik. Termasuk tugasnuya melayani dengan baik kepada siapa yang membutuhkan bantuannya.
Seorang pekerja profesional, khususnya guru dapat dibedakan dari seorang teknisi, karena di samping mengusai sejumlah teknik serta prosedur kerja tertentu, seorang pekerja profesional juga ditandai adanya Informed responsiveness terhadap implikasi kemasyarakatan dari objek kerjanya. Hal ini berarti bahwa seorang pekerja profesional atau guru harus memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan yang bijaksana yang lebih mantap dalam menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.
Dalam suatu pekerjaan yang bersifat profesional dipergunakan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intlektual, yang secara sengaja harus dipelajari dan secara langsung dapat dipergunakan bagi kemaslahatan orang lain.
Pekerja profesional pada hakikatbya adalah seorang yang melakukan pelayanan atau pengabdian yang dilandasi dengan kemampuan prifesional serta fasafah hidup yang mantap. Pekerjaan profesional juga bisa dikatakan pekerjaan yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

2.5.3 Profesionalisme Dibangun oleh Unsur Kompetensi
Seseorang dikatakan kompeten di bidang tertentu adalah sesorang yang memiliki kecakapan kerja, atau keahlian khusus yang sesuai dengan tuntutan bidang kerja yang bersangkutan.
W.R. Houston (Kuswana,WS, 1995) mengungkapkan bahwa;
“Kecakapan kerja diejawantahkan dalam perbuatan yang bermakna, bernilai sosial, dan ekonomi, serta memenuhi standar (kriteria) tertentu yang diakui dan disyahkan oleh kelompok profesinya atau oleh warga masyarakat”. Secara nyata orang kompeten mampu melakukan tugasnya di bidangnya secara efektif dan efisien. Kadar kompetensi tidak hanya menunjuk pada kuantitas tetapi sekaligus menunjuk pada kualitas kerja.
Jadi dapat dkatakan bahwa kompetensi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Kompetensi dasar
Kompetensi yang harus dimiliki untuk memilihara dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Meliputi :
i. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
ii. Berperan dalam masyarakat sebagai warga negara berjiwa pancasila
iii. Mengembangkan sifat-sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi seorang guru
b. Kompetensi umum
Kompetensi yang harus dimiliki untuk bisa hidup bersama di masyarakat, meliputi :
i. Berinteraksi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional
ii. Berinteraksi dengan masyarakat
c. Kompetensi teknis/keterampilan
Kompetensi yang harus dimiliki untuk melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan.
i. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan untuk siswa yang mengalami kesulitan belajar dan utnuk siswa yang memiliki kelainan (berkebuuhan khusus)
ii. Melaksanakan administrasi sekolah
iii. Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan mengajar
d. Kompetensi profesional
Kompetensi profesional meliputi hal-hal :
i. Menguasai landasan pendidikan, yang meliputi :
Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat, sebagai pusat kebudayaan dan pendidikan.
Mengenal prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
i. Menguasai bahan pengajaran
Menguasaibahan pengajaran dan kurikulum pendidikan dasar dan menengah
Menguasai bahan pengayaan
ii. Menyusun progaram pengajaran
Menetapkan tujuan pembelajaran
Memilih dan mengembangkan bahan pelajaran yang sesuai dengan tujuan pembelajaran
Memilihdan mengembangkan strategi belajar mengajar yang tepat
Memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai
Memilih dan memanfaatkan sumber belajar dengan tepat
iii. Melaksanakan program pengajaran
Menciptakan suasana belajar yang kondusif
Mengatur ruang belajar (sarana dan prasarana)
Mengatur interaksi belajar mengajar
iv. Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
Menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan

2.5.4 Tugas Profesional
Orang yang profesianal dalam menjalankan tugasnya, adalah orang yang memiliki:
a. Keahlian
Ahli dengan pengetahuan yang dimilikinya, terampil dalamdalam bertindak, tepat waktu, tepat aturan dan tepat takaran atau ukuran dalam mmenjalankan pekerjaannya.
b. Otonomi dan Tanggung Jawab
Memiliki otonomi dan tanggung jawab serta sikap kemandirian, ciri-cirinya yaitu dapat menentukan serta mengambil keputusan sendiri dengan penuh tangung jawab atas keputusannya.
c. Rasa Kesejawatan
Ahli memiliki rasa kesejawatan sehingga ada rasa bangga dan aman melalui perlindungan atas pekerjaannya, dalam hal ini menjadi seorang guru.

2.5.4 Kriteria Guru Profesional
Seorang guru yang profesional dalam bidangnya, yakni sebagai seorang pembelajar harus memiliki beberapa karakteristik yang dapat membedakannya dengan guru yang tidak memiliki profesionalisme dalam bidangnya, karakteristik tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a. Kompetensi konseptual
Seorang guru mempunyai dasar teori dari pekerjaan yang menjadi konsentrasi keahliannya Misalnya, seorang dosen Teknologi Pendidikan harus menguasai teori dasar dari ilmu Teknologi Pendidikan, sehingga ia dapat menjalankan tugasnya sebagai dosen Teknologi Pendidikan dengan profesional.
b. Kompetensi teknis
Seseorang guru mempunyai kemampuan keterampilan dasar yang dibutuhkan dari pekerjaan dan menjadi konsentrasi keahliannya. Misalnya, seorang dosen Teknologi Pendidikan harus mampu dan terampil dalam menggunakan media pembelajaran, khusunya dalam menggunakan media yang berbasis high technology.
c. Kompetensi kontekstual
Seorang guru memahami landasan sosial, ekonomi, budaya profesi dan menjaga kelestarian lingkungan hidup yang dikerjakan sesuai konsentrasi keahliannya
d. Kompetensi adaptif
Seorang guru mempunyai kemampuan penyesuaian diri dengan kondisi yang berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi seorang guru harus dapat menyesuaikan dirinya dengan perkembangan IPTEK, sehingga tidak gagap teknologi.
e. Kompetensi interpersonal
Seorang guru harus mampu menyampaikan informasi dengan efektif, agar penerima ddapat menangkap tinformasi yang telah disampaikan dengan baik.

BAB III
PENUTUP

Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Oleh sebab itu guru dituntut agar terus mengembangkan kapasitas dirinya sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Guru adalah suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (pasal 1) dinyatakan bahwa: “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengrahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode pembelajaran. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi, akreditasi, dan lisensi dari pihak yang berwenang (dalam hal ini pemerintah dan organisasi profesi).


DAFTAR PUSTAKA

Davies, Ivor K.1991. Pengelolaan Belajar. Jakarta:CV Rajawali
Hernowo.2005.Menjadi Guru yang Mau dan Mampu Mengajar Secara
Menyenangkan.Bandung:MLC
http://geografi.upi.edu/?mod=article/view/12
http://triatra.wordpress.com/2011/01/11/guru-sebagai-pembelajar/
http://sahatrenold96.blogspot.com/2013/02/makalah-profesi-kependidikan.html
http://afirdaus790.blogspot.com/2012/12/makalah-profesi-keguruan.html
Mudjito.1986.Guru Yang Efektif.Jakarta:Rajawali
Prawiradilaga, Dewi S.2008.Prinsip Desain Pembelajaran.Jakarta:Kencana
Sheel, Barbara B.,dkk.1994.Teknologi Pembelajaran.Jakarta:IPTPI
Usman, Moh. Uzer.2002.Menjadi Guru Profesional.Bandung:PT Remaja
Rosdakarya

1 komentar:

  1. Borgata Hotel Casino and Spa, Atlantic City - MapyRO
    Borgata Hotel Casino and Spa is a luxury hotel 울산광역 출장안마 and casino located in Atlantic 오산 출장샵 City, New Jersey. 강릉 출장샵 The casino features 392 slots, 보령 출장안마 31 익산 출장안마 table games,

    BalasHapus